Tugas dan Fungsi
Tugas
-
Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat
-
Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Fungsi
-
Penyusunan rencana, program, dan anggaran
-
Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan
-
Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium
-
Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan
-
Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna
-
Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya
-
Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan
-
Pengelolaan biorepositori
-
Pelaksanaan bimbingan teknis
-
Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium
-
Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan
-
Pengelolaan data dan informasi
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
-
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas