Tugas dan Fungsi

Tugas

  • Z

    Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat

  • Z

    Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal

Fungsi

  • Z

    Penyusunan rencana, program, dan anggaran

  • Z

    Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan

  • Z

    Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium

  • Z

    Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan

  • Z

    Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna

  • Z

    Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya

  • Z

    Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan

  • Z

    Pengelolaan biorepositori

  • Z

    Pelaksanaan bimbingan teknis

  • Z

    Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium

  • Z

    Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan

  • Z

    Pengelolaan data dan informasi

  • Z

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

  • Z

    Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas