Profil Singkat PPID
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi
-
Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
-
Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
-
Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Oleh karenanya Labkesmas Pangandaran memiliki kewajiban :
-
1
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
-
2
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
-
3
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
-
4
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
-
5
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
-
6
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Loka Labkesmas Pangandaran, terdiri atas :
-
1
PPID Pelaksana yaitu Kepala Loka Labkesmas Pangandaran
-
2
PPID Pembantu yaitu Kasubbag. Adminiastrasi Umum
-
3
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi yaitu Katimker Program dan Layanan
-
4
Petugas Layanan Informasi
-
5
Petugas Layanan Dokumentasi
SK PPID Loka Labkesmas Pangandaran dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Struktur Organisasi PPID Loka Labkesmas Pangandaran sesuai dengan SK Kepala Loka Labkesmas Pangandaran Nomor: HK.02.03/XII.1.1/ 1193 /2024
Sarana Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Labkesmas Pangandaran sebagai berikut:
Tautan daring : https://labkesmaspangandaran.id/ppid/
Surat Elektronik : labkesmaspangandaran@gmail.com
Telp./Fax. : (0265) 639375
Jam Pelayanan : 07.30 – 16.00 WIB
Alamat : Jl. Raya Pangandaran Km. 3 Babakan Pangandaran Jawa Barat
Atau dapat langsung mengunjungi kantor Labkesmas Pangandaran dan memasukkan saran atau pengaduan di kotak saran dan pengaduan yang telah disediakan.