Tata Cara Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

PENGAJUAN KEBERATAN

Prosedur Pengajuan Keberatan:

    • 1

      Pemohon informasi yang merasa tidak puas atas pemberian informasui mengajukan keberatan atas pemberian informasi sesuai dengan format.

    • 2

      Petugas pelayanan informasi mencatat pada buku register keberatan sesuai format dan menyampaikan formular keberatan atas pemberianinformasi kepada coordinator pelayanan informasi

    • 3

      Koordinator pelayanan informasi meneruskan kepada PPID Pelaksanan UPT. PPID Pelaksana UPT meneruskan kepada atasan PPID.

    • 4

      Atasan PPID dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja membuat tanggapan tertulis untuk disampaikan kepada pemohon:

    • a.

      Jika keberatan atas informasi terbuka, atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi dengan lampiran bahan informasi yang diminta dengan memberitahu kepada pemohon bahwa biaya penyalinan informasi dan pengiriman Salinan informasi yang ditanggung pemohon;

    • b.

      Jika keberatan atas informasi yang tertutup, atasan PPID menyelenggarakan siduang uji konsekuensi dengan peserta rapat para deputi PPID utama:

    • [

      Apabila keberatan diterima, atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi melalui PPID pelaksanan UPT dengan memberitahu kepada pemohon bahwa biaya penyalinan informasi dan pengiriman Salinan informasi ditanggung penonton;

    • [

      Apabila keberatan ditolak, atasan PPID memberikan tanggapan disertai alasan kepada pemohon informasi.