Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/ kota di Indonesia.
Isi lengkap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dapat diakses melalui tautan ini. [DAC]
