Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Erupsi Gunung Anak Krakatau
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Surat edaran ini diterbitkan seiring meningkatnya aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau serta potensi penyebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Informasi terkait aktivitas gunung api, arah sebaran abu, kondisi meteorologi, dan wilayah terdampak diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.
Paparan abu vulkanik dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, antara lain iritasi saluran pernapasan, batuk, sesak napas, gangguan mata, serta iritasi kulit. Dampaknya juga dapat memperburuk kondisi penderita asma, PPOK, penyakit paru, maupun penyakit jantung. Karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Labkesmas, perlu meningkatkan kesiapsiagaan sesuai tingkat risiko, memastikan ketersediaan tenaga dan sarana pendukung, serta melakukan pemantauan terhadap kelompok rentan.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya surveilans kesehatan dan pelaporan terhadap kasus gangguan pernapasan, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, dan keluhan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan erupsi dan paparan abu vulkanik. Pemantauan dilakukan secara berkala dan hasilnya dianalisis berdasarkan waktu, tempat, kelompok umur, tingkat keparahan, hingga kebutuhan rawat inap dan kematian apabila terjadi. Pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk SKDR Situasi Khusus dan sistem pelaporan kedaruratan kesehatan lainnya.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta melakukan langkah perlindungan kesehatan, terutama ketika terjadi hujan abu. Saat berada di dalam ruangan, pintu dan jendela perlu ditutup serta sumber air dan makanan dilindungi dari kontaminasi abu. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara, melindungi mata, menggunakan pakaian tertutup, serta menghindari penggunaan kendaraan roda dua saat paparan abu tinggi. Apabila muncul gejala berat seperti sesak napas, nyeri dada, mata nyeri dan merah, kejang, atau penurunan kesadaran, segera mencari pertolongan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Isi lengkap Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 dapat diakses melalui tautan ini.