Sehubungan dengan upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada Seluruh Satuan Kerja Kementerian Kesehatan mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 melalui Surat Edaran Nomor PS.08.01/G/220/2025. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Komisi Permberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Himbauan dalam surat edaran Nomor PS.08.01/G/220/2025 tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagimasyarakat dengan tidak memanfaatkan bulan ramadhan dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan dilarang menerima tawaran berbuka puasa bersama yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa. Penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan baik saat ini maupun dikemudian hari dan bertentangan dengan peraturan/kode etik.
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada pada masing- masing Satuan Kerja, selanjutnya diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
- Penerima gratifikasi harus melaporkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Satuan Kerja untuk diteruskan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan.
- Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai pelaksanaan kegiatan buka bersama dan Tunjangan Hari Raya/THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara Individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Pimpinan Satuan Kerja agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Pimpinan Unit Utama agar dapat mengingatkan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Unit Utama dan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah tanggung jawab Saudara untuk melakukan pencegahan gratifikasi.
- Apabila Saudara melihat/mendengar adanya potensi pelanggaran terhadap Imbauan ini maka dapat menyampaikan pengaduan melalui WBS Kementerian Kesehatan (https://wbs.kemkes.go.id).
- Inspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan 12C. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku Gratifikasi yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Demikian Surat Edaran nomor PS.08.01/G/220/2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.